Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Praktik Konsultan Pajak

Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Praktik Konsultan Pajak

Pengetahuan penduduk tentang perpajakan tak lepas dari peranan Konsultan Pajak. Konsultan Pajak digunakan penduduk untuk berkonsultasi tentang kewajiban pajak yang perlu dibayarkan pada negara cocok bersama kepemilikan usaha perlu pajak. Konsultan Pajak sendiri meruapakan orang-orang yang memberikan jasa didalam bentuk konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak didalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya cocok bersama ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Namun, bagi mereka yang dapat mendirikan suatu usaha didalam bidang ini lebih-lebih dahulu perlu punyai izin yang bisa diperolehnya melalui Izin Praktik Konsultan Pajak dari lembaga berwenang yaitu oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya. 

Prosedur yang perlu di lewati oleh para pemohon izin yang dapat mendirikan Konsultan Pajak dilakukan bersama langkah menyampaikan keinginan secara tertera yang disampaikan bersama isikan formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak Setelah syarat keinginan tertera diselesaikan, pemohon perlu menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak selanjutnya kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, sebagaimana dilansir dari laman Pajak.go.id: 1. Daftar riwayat hidup atau pengalaman kerja dan riwayat pendidikan; 2. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) konsultan pajak

Pas foto paling akhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7. Surat pengakuan tidak terikat bersama pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 8. Fotokopi surat ketetapan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; 9. Fotokopi surat ketetapan pemberhentian bersama hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas keinginan sendiri atau surat ketetapan pensiun (bagi yang dulu mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak); dan 10. 

Surat pengakuan yang memuat prinsip untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan bersama sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Apabila seluruh kriteria telah terpenuhi dan telah melaksanakan pengajuan pada lembaga terkait, pemohon diimbau tunggu hingga proses pengajuan selesai. Proses pengajuan diterima dan dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak ditandai bersama dikeluarkannya bukti izin usaha didalam bentuk Kartu Izin Praktik. Kartu selanjutnya punyai jangka saat berlaku selama 2 (dua) th. yang termasuk jadi dari tanggal dikeluarkannya Kartu Izin Praktik dari Direktur Jenderal Pajak. Bagi mereka pelaku usaha Konsultan Pajak baru yang kartu izinnya dapat habis dan inginkan memperpanjang kembali, diimbau supaya mengirimkan surat pengajuan keinginan perpanjangan izin praktik kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum saat masa berlaku kartu habis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA-SMK, Ini Jurusan yang Dibutuhkan

Kata Siapa HP iPhone Mudah Rusak? Inilah Tips Jitu Merawat iPhone sehingga Tetap Awet!